Polisi dan TNI Razia Simbol FPI di Kota Malang
Personel gabungan dari Polresta Malang Kota melakukan patroli di sepanjang Jalan Parseh Jaya, Jalan Nusakambangan, hingga Jalan Syarif Al-Qodri. Patroli tersebut dimulai dari Mapolresta Malang Kota di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan patroli tersebut dilakukan untuk mendeteksi adanya spanduk atau pamflet yang memasang gambar organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Tadi saya sudah sampaikan kepada anggota untuk melihat apakah masih ada spanduk atau juga mungkin gambar dan yang lain dari organisasi yang kemarin sudah dilarang oleh pemerintah yaitu FPI," tuturnya pada Kamis 31 Desember 2020.
Patroli skala besar tersebut kata Leo adalah untuk memastikan suasana Kota Malang aman dan kondusif jelang malam pergantian tahun baru. "Patroli skala Besar dengan TNI dan Satpol PP memastikan bahwa setiap saat kota Malang ini dalam keadaan aman dan kondusif makanya kami patroli," ujarnya.
Dalam Patroli Skala Besar tersebut kata Leo pihaknya tidak menemukan satupun simbol baik berupa spanduk maupun gambar yang menunjukkan keberadaan FPI di Kota Malang.
"Sebulan yang lalu mungkin ya (ada spanduk FPI terpasang) itu sudah sudah kami lakukan penindakan. Sehingga sekarang sudah tidak ada lagi spanduk yang terpasang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah resmi melarang kegiatan atau aktivitas FPI.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.