Polresta Malang Kota Kembalikan 610 Kendaraan Liar, Ini Syaratnya
Polresta Malang Kota memulai proses pengembalian sebanyak 610 kendaraan liar yang telah dimodifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik. Sejumlah kendaraan liar yang disita ini yaitu sepeda motor yang memakai knalpot brong, pemakaian ban kecil hingga tidak memiliki spion.
“Beberapa kendaraan yang sudah kami sita sudah dilaksanakan sidang pada hari ini sejumlah 267 kendaraan yang sudah disidang,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno pada Kamis 4 Januari 2024.
Dari jumlah kendaraan yang sudah menjalani proses persidangan ini, baru 72 unit kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Bagi pemilik, sebelum membawa pulang kembali kendaraannya harus mengubah terlebih dahulu spesifikasi sepeda motor sesuai standar pabrik.
“Seperti knalpot brong diganti dengan standar pabrik. Lalu ban yang kecil diganti standar. Plat nomor dilengkapi dan surat-surat kami cek terlebih dahulu,” katanya.
Sebanyak 610 kendaraan yang disita ini adalah hasil dari Operasi Gabungan Cipta Kondisi yang telah dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota mulai September hingga Desember 2023.
“Maka pada hari ini kami mulai nelakukan pelepasan kendaraan yang disita dalam Operasi Gabungan Cipta Kondisi,” ujarnya.
Dalam Operasi Gabungan Cipta Kondisi ini Polresta Malang Kota menargetkan kendaraan yang menggunakan kanlpot brong, kendaraan tanpa spion, lampu utama tidak menyala, tidak mengenakan helm standar, tidak melengkapi STNK kendaraan hingga tidak memiliki SIM.
Polresta Malang Kota memulai proses pengembalian 610 kendaraan liar yang disita selama Operasi Gabungan Cipta Kondisi September-Desember 2023. Kendaraan-kendaraan ini dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong, ban kecil, dan tanpa spion.
Dari 610 kendaraan, 267 sudah disidang dan 72 sudah diambil pemiliknya. Sebelum mengambil kendaraan, pemilik wajib mengembalikan spesifikasi motor sesuai standar pabrik, seperti mengganti knalpot brong, ban kecil, dan memasang spion. Plat nomor dan surat-surat kendaraan juga harus lengkap.
Operasi Gabungan Cipta Kondisi menargetkan kendaraan dengan knalpot brong, tanpa spion, lampu utama tidak menyala, tidak mengenakan helm standar, tidak melengkapi STNK, dan tidak memiliki SIM.
Advertisement