Remaja 17 Tahun Edarkan Ganja di Malang
Polresta Malang Kota menangkap SAP, 17 tahun, karena terbukti memakai dan mengedarkan ganja.Perkara SAP ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran usia pelaku tergolong anak-anak.
“Karena yang bersangkutan di bawah usia 18 tahun maka proses penanganannya berbeda," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata, Senin 6 Januari 2020.
SAP ditangkap usai konsumennya, AR bin Jamil, usia 27 tahun, ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2020, pukul 22.15 WIB.
"Awalnya kami tangkap AR bin Jamil, lalu kami lakukan pengembangan, ternyata AR dapat dari SAP," ujarnya.
Dari kediaman AR bin Jamil di Jalan Kasin Jaya II, polisi mengamankan 3 gram ganja, telepon seluler, dan tas pinggang. Tukang parkir itu lalu mengaku mendapatkan barang haram itu dari SAP.
Beberapa jam kemudian, pada Jumat 3 Januari 2020, pukul 03.00 WIB, polisi menangkap SAP di tempat tinggalnya, Jalan Klayatan Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari lokasi tersebut disita ganja seberat 49,86 gram dan 0,33 gram sabu. Jenis narkotika itu dikemas di dalam bungkus kertas cokelat dan kresek berwarna putih.
SAP merupakan anak putus sekolah. Terakhir dia menempuh pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) namun tidak tamat. Kesehariannya, SAP bekerja sebagai penjaga warung kopi.
"Tersangka SAP ini untuk satu kantong kecil dapat komisi Rp100 ribu. Dia dapat barang dari Agus. Ini masih DPO," tutur Leo.
Dikatakan Leo, SAP bakal melalui proses hukum yang berbeda karena masih tergolong usia di bawah umur.
SAP sendiri diancam pasal 111 atau 112 atau 114 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.