Polresta Malang Kota Bakal Tindak Personel Terlibat Pemilu 2024
Polresta Malang Kota bakal menindak tegas personel yang ditemukan terlibat politik praktis pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, nanti.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa jika ada yang menemukan anggotanya terlibat Pemilu 2024 agar bisa melaporkan ke Polresta Malang Kota.
“Jika ada oknum anggota yang tidak netral, ikut kampanye, mendukung salah satu caleg atau paslon presiden bisa segera dilaporkan,” ujarnya pada Rabu 3 Desember 2023.
Bhudi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal itu diperkuat pada ayat 2 yang menyebut melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.
Laporan dari masyarakat terkait keikutsertaan anggota Polri dalam Pemilu 2024 ini, kata Bhudi, nanti akan langsung diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) untuk dilakukan sidang etik dan sanksi.
“Silakan melaporkan kepada nomor Sie Propam, Seksi Pengawas bahkan bisa melaporkan kepada Kapolresta Malang Kota,” katanya.
Bhudi menambahkan bahwa tugas dan fungsi dari anggota Polri dalam Pemilu 2024 nanti adalah mengamankan serta memastikan proses berjalan sesuai aturan dan damai.
“Mari kita bersama-sama mengawal pemilu damai 2024 nanti,” ujarnya.