Meski Sudah Kakek tapi Masih Punya Nyali untuk Tarik Pungli
Meski usianya sudah mencapai 71 tahun, namun kakek ini masih punya nyali untuk melakukan pungutan liar (pungli). Akhirnya, aksinya ini diendus polisi. Kakek ini pun harus menjalani masa tuanya di bui selama beberapa waktu.
Polresta Malang Kota menangkap kakek Dadik Ismadipayana yang sudah berusia usia 71 tahun. Kakek Dadik ditangkap pada Minggu 12 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 22.45 WIB. Dia ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar kepada pengemudi ojek online di depan pusat perbelanjaan Malang Town Square (Matos).
Kejadian ini diendus oleh jajaran Polresta Malang Kota. Polresta Malang Kota pertama kali mendapat laporan dari masyarakat pada Minggu 12 Januari 2020 lalu, melalui sosial media Facebook di grup Komunitas Peduli Malang Raya.
"Terduga pelaku melakukan pungutan liar terhadap pengemudi ojek online yang hendak mengambil penumpang di depan pusat perbelanjaan Matos di Jalan Veteran, Nomor 2, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata pada Senin 13 Januari 2020.
Leo melanjutkan dari aksi punglinya tersebut pelaku menarik komisi sebesar Rp1 ribu sampai Rp2 ribu.
"Kami lalu mendatangi lokasi terduga pelaku beraksi, tapi terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi. Sehingga polisi langsung menyisir informasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang," terangnya.
Dari rumah pria yang sehari-hari menjadi juru penumpang angkot itu diamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah uang tunai sebesar Rp104 ribu, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan KTP.
Ditambahkan, Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak Agustus 2019.
Setiap harinya terduga pelaku beraksi selama 1 jam lebih di Jalan Veteran, Kota Malang mulai pukul 13.00 WIB sampai 14.30 WIB.
"Dia mengaku uangnya untuk tabungan hari Raya Idul Fitri. Setiap harinya (dari juru penumpang angkot) ia hanya mendapat Rp5 ribu sampai Rp7 ribu saja," ungkap Budi.
Budi tidak membenarkan aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan memungut uang dari pengemudi ojek online yang hendak menjemput penumpangnya.
"Ya harusnya tidak boleh memaksa meminta uang disana. Karena kalau dilihat parkir pun di sana mereka tidak parkir," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut saat ini terduga pelaku dikenakan tindakan pidana ringan. "Iya tipiring kalau lebih dari 3 kali maka kena 3 bulan kurungan," tutupnya.
Advertisement