Polresta Malang akan Terapkan Sanksi bagi Warga Tak Pakai Masker
Polresta Malang Kota akan mulai menegakkan disiplin bagi warga yang tidak mengenakan masker pada pekan depan. Pekan ini akan dimulai tahap sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penegakan disiplin tersebut mengacu kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Rencananya penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat akan dimulai minggu depan selama satu bulan, yaitu mulai tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2020," katanya, Selasa 18 Agustus 2020.
Sosialisasi untuk memakai masker tersebut akan dilakukan oleh Polresta Malang Kota ke titik-titik keramaian yang ada di Kota Malang sehingga masyarakat bisa menangkap pesan yang disampaikan.
"Kami beri teguran terlebih dahulu sebagai bentuk sosialisasi. Sosialisasi ini juga akan kami lakukan ke tempat keramaian masyarakat," ujarnya.
Namun, terkait dengan sanksi, pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kami akan berpatokan kepada Perwali yang akan diekeluarkan oleh Wali Kota Malang. Jadi patokan kami ada di sana," katanya.
Berkaitan dengan sanksi, Leo menjelaskan dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat koordinasi antar jajaran Forkopimda Kota Malang untuk membahas tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kepala daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang dan Kota Batu) terkait implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang akan diturunkan menjadi Perwali.
"Saya minta tiga daerah di Malang Raya ini untuk kumpul dulu," katanya singkat.
Advertisement