Polisi Malang Dalami Dugaan Penggelapan Dana Penggali Kubur Covid
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif pemakaman Covid-19 bagi penggali kubur. Kapolresta Malang Kota, Bhudi Hermanto mengatakan, terkait perkara itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Informasi itu (dugaan pungli). Kami bekerjasama dengan Pemkot lagi mendalami masalah informasi itu," ujarnya pada Selasa 7 September 2021.
Dalam penyelidikan kasus ini kata Bhudi pihaknya masih menunggu hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Malang terkait dugaan pungli tersebut. "Kami sedang mendalami untuk tahu datanya ini harus ada keterlibatan dari APIP-nya kan punya Inspektorat," katanya.
Selain melakukan koordinasi dengan Pemkot Malang ujar Bhudi pihaknya juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait kasus ini. "Dan kami sudah komunikasikan dengan Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Iya kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait adanya laporan penyelewengan dana insentif pemakaman Covid-19. "Sudah saya minta pada APIP (untuk audit). Untuk hasilnya masih proses ya," ujarnya.
Menurut laporan yang diterima, kata Sutiaji, ada sejumlah penggali kubur yang belum menerima dana insentif pemakaman Covid-19 selama beberapa bulan belakangan. "Jadi Itu bukan pungutan liar (pungli), itu penggelapan. Kalau pungli jatah sekian diambil sekian," katanya.
Sebab kata Sutiaji dana insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp1,5 juta tersebut sudah dicairkan pada bulan-bulan sebelumnya. Kecuali empat bulan terakhir terhitung mulai Mei 2021.
Advertisement