Tangkap 129 Demonstran, Polisi di Malang Cari Dalang Kerusuhan
Polresta Malang Kota belum bisa menemukan dalang aksi tolak Omnibus Law yang menyebabkan bentrokan antara aparat kepolisian dan para demonstran di kawasan Jalan Tugu, Kahuripan hingga Jalan Majapahit, Kota Malang pada Kamis 8 Oktober 2020, kemarin.
Sejak kemarin malam, Polresta Malang Kota sudah menangkap sebanyak 129 orang yang merupakan peserta aksi tolak Omnibus Law. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan akan segera menentukan status dari 129 orang tersebut.
"Kami akan lakukan pendalaman sampai 1x24 jam, untuk menentukan status yang diamankan ini. Kalau memang memenuhi unsur, kami akan proses untuk proses hukumnya," tuturnya, pada Jumat 9 Oktober 2020.
Leo mengungkapkan sebanyak 129 orang peserta aksi tersebut dominan berasal dari Malang dan sebagian kecil berasal dari luar Malang. "Ini dominan dari Malang, tapi ada yang dari luar kota juga. Ada dari Jombang, Banyuwangi, Pasuruan. Banyak juga yang berasal dari luar Malang. Komposisinya seperti itu," ujarnya.
Leo menyatakan, para peserta aksi yang ditahan tersebut akan didalami perannya masing-masing terkait dengan peristiwa kerusuhan kemarin. "Nanti kalau memang tidak ada kaitan dengan peristiwa kemarin, saya akan buat berita acara pengembalian, pemulangan," katanya.
Selain itu, pihak Polresta Malang Kota juga sudah melakukan rapid test kepada 129 orang peserta aksi tersebut. Sebanyak 20 orang diantaranya dinyatakan reaktif. "Untuk yang 20 reaktif, akan kami lanjutkan dengan test swab," terang Leo.
Sebelumnya diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, pada Kamis 8 Oktober 2020, diwarnai dengan kerusuhan. Sejumlah mobil dan bangunan di sekitar gedung DRPD Kota Malang, terbakar dan dirusak.