Polresta Malang Bakal Periksa Terduga Pelaku Fetish Mukena
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D. Terlapor berinisial D tersebut merupakan owner dari sebuah online shop yang disebutkan oleh para korban.
Kasus fetish mukena tersebut viral di Twitter setelah muncul akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku fetish mukena berinisial D tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami lakukan pemanggilan. Nanti kami lihat hadir atau tidak. Kami sudah melakukan pemanggilan dan kami belum ada konfirmasi dari pada terduga. Apakah mau hadir atau tidak," ujarnya, pada Senin 30 Agustus 2021.
Di samping itu, ujar Tinton, pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus fetish mukena tersebut. Termasuk memeriksa saksi yang tersangkut dengan perkara ini. "Kaitannya dari pemeriksaan-pemeriksaan itu kami sudah memanggil dari beberapa saksi, terutama fotografer sudah kami lakukan pemeriksaan juga," katanya.
Untuk mendalami kasus pihak kepolisian telah melibatkan tiga saksi ahli, yaitu ahli Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Dari hasil-hasil tersebut akan kami analisa tersebut. Apabila (unsur pidana) itu memang ada kita akan tindaklanjuti dan akan proses secara tuntas," ujar Tinton.