Polisi Tetapkan Tersangka Ayah Penganiaya Anak Tiri di Malang
Ery Age Setiawan, 36 tahun, ditangkap polisi Polresta Malang karena diduga menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Pria asal Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang tega menganiaya Agnes Arlita yang masih bayi di rumahnya Perum Tlogowaru Indah lantaran kesal karena sang bayi buang air besar dicelana tersangka.
Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander mengatakan, peristiwa penganiayaan bayi tiri terjadi pada 30 Oktober 2019. Kemudian pada Kamis, 31 Oktober 2019 tersangka baru berhasil ditangkap.
Dari hasil otopsi jenazah bayi, kepolisian menemukan pendarahan di bagian lambung, usus dan luka bakar pada bagian kaki korban.
"Tersangka menganiaya anak tirinya lantaran buang air besar di celananya. Sehingga membuat tersangka kesal. Lalu tersangka mengguyur tubuh korban dengan air, lalu menendang perut dan punggung, serta membakar telapak kaki korban di atas kompor yang membara," katanya.
Dony yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan bahwa sehari-hari tersangkalah yang bertugas untuk menjaga anak tirinya tersebut.
Istrinya jarang di rumah karena harus bekerja sebagai pegawai sales perumahan di sebuah perusahaan property di Malang. Sedangkan, Ery hanya seorang pekerja serabutan.
"Bisa jadi karena motif ekonomi juga, karena kan pekerjaan Ery itu cuma wiraswasta serabutan. Saat kejadian penganiayaan pun ibu korban tidak di rumah," kata Rony, Jumat 1 November 2019.
Meski demikian, lanjut Dony, ketika menjalani pemeriksaan tersangka tidak mengakui kesalahannya.
"Pelaku tidak merasa bersalah sama sekali. Ya sepertinya ada indikasi psikopat. Bisa jadi juga karena masalah ekonomi. Istrinya masih kami periksa," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tante Korban bernama Finarti, asal Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Malang pada 30 Oktober 2019.
Finarti saat itu membawa jenazah korban dari Rumah Sakit Reva Husada, Tlogowaru, Kota Malang. Saat itu tersangka mengaku korban kecebur dalam bak mandi, lalu untuk memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Naas, nyawa korban tak tertolong, sehingga Finarti membawa jenazah korban ke rumah mertua bersangkutan di daerah Tajinan, Kabupaten Malang.
Saat dimandikan keluarga menemukan luka lebam di sekujur tubuh. Atas temuan tersebut, Finarti kemudian melaporkan ke polisi. Dari situ, kemudian polisi menindaklanjuti dengan membawa tersangka ke kantor polisi untuk diperiksa.