Diduga akan Demo, Polresta Malang Tangkap 36 Orang Anak-anak
Polresta Malang Kota menangkap 36 orang anak-anak dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun yang diduga akan melakukan aksi unjuk rasa. Informasi ini diketahui dari pesan Whatsapp yang diterima anak-anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap sejumlah anak-anak tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti pada aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020, lalu.
"Ada yang sempat ikut demo kemarin (8 Oktober 2020). Kami tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak ini. Jika memang ada indikasi tindak pidana, akan diproses hukum," tuturnya pada Selasa 13 Oktober 2020.
Azi mengatakan bahwa sebanyak 36 orang anak-anak tersebut melakukan aksi berdasarkan pesan ajakan yang beredar di media sosial Whatsapp. "Pesan di Whatsapp. Dibuat grup. Ada yang chat pribadi," ujarnya.
Pihak Polresta Malang Kota juga memberikan tindakan berupa rapid test atau deteksi dini Covid-19 kepada 36 anak-anak tersebut untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19. "Kami untuk mencegah saja. Setelah dilakukan rapid test, kami akan lakukan pemeriksaan intensif dan memanggil orang tua anak-anak ini," kata Azi.
Ia menambahkan sebanyak 36 orang anak-anak tersebut ditangkap di sekitar Stasiun Kota Malang dan di depan Hotel Tugu. Sejumlah anak-anak tersebut ada yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Kami menyisir di sekitaran stasiun, sekitar dekat hotel tugu ternyata ada memang anak-anak ini ikut kumpul dan mau ikut demo," tutupnya.