Polresta Malang Amankan 19,8 Kilogram Sabu dari Warrga Bontang.
Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 19,8 kilogram dari dua tersangka berinisial SKD dan JMD, warga Bontang, Kalimantan Timur, pada 29 Mei 2022 lalu.
Mereka ditangkap di Jalan S Parman, Kota Malang. Sejumlah barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka di balik plastik pintu mobil. Polisi menemukan sabu tersebut sudah terbungkus 20 plastik klip besar.
"Kami amankan dua tersangka dan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu di Jalan S Parman, Kota Malang. Ada 20 paket besar sabu," ujar Kompol Danang Yudanto pada Selasa, 7 Juni 2022.
Danang mengatakan bahwa kedua tersangka itu berstatus sebagai kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada peredaran narkotika di Kota Malang.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan di Kota Malang baru sekali ini," katanya.
Hingga saat ini Satreskoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu asal-usul barang ilegal tersebut.
"Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara," ujarnya.
Terkait sejumlah barang bukti narkoba dengan jenis sabu tersebut, Danang menyatakan bahwa masih akan diselidiki lebih lanjut terkait kemana narkoba itu akan dijual oleh tersangka.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto bahwa adanya penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu ini adalah bukti komitmen kepolisian terkait perang terhadap narkoba.
"Dengan adanya penangkapan ini kami sudah menyelamatkan 250 ribu jiwa warga yang ada di Kota Malang," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.