Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Malang Terancam Dipenjara
Polresta Malang Kota segera memproses hukum warga yang berupaya mengambil paksa jenazah Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa waktu yang lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan bahwa pemrosesan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang berupaya melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19. "Kami akan segera tindaklanjuti secara tegas. Kami akan proses yang bersangkutan, yang mencoba mengambil secara paksa jenazah (Covid-19)," ujarnya pada Selasa 18 Agustus 2020.
Leo mengatakan pihaknya akan segera memanggil warga yang terlibat dalam upaya merebut paksa jenazah Covid-19 tersebut. Namun, terkait jumlah orang yang akan dipanggil, Leo masih belum memberitahukan. "Beberapa saat ini akan ada pemanggilan. Yang pasti kami tidak mentolerir lagi pengambilan paksa jenazah," jelasnya.
Ia menegaskan bagi warga yang berupaya untuk melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19 bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif mengkonfirmasi bahwa jenazah bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. "Hasilnya sudah keluar ,yaitu positif Covid-19," ujarnya.
Untuk diketahui pada 8 Agustus 2020, lalu, terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu, memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19, untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement