Warga Pencium Jenazah Covid di Kota Malang Jadi Tersangka
Polresta Malang Kota telah menetapkan warga pencium jenazah berinisal, AS, usia 53 tahun, warga Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kota Malang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
AS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda 100 juta.
"Sudah ditetapkan dari tadi malam, hasilnya dia berstatus tersangka. AS saat ini masih berada di Mako Polresta Malang Kota," tutur Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu 19 Agustus 2020.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Leo menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada pelaku, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian jadi tidak dilakukan penahanan. Berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri tetap diproses meski tidak ditahan," ujar Leonardus.
Leo mengatakan, saat ini tersangka masih diamankan di salah satu ruangan di Mako Polresta Malang Kota. Tersangka juga sudah dilakukan uji swab atau uji usap pada Selasa 18 Agustus 2020. Bila hasil swab dinyatakan positif, maka AS akan langsung dikirim ke rumah karantina hingga masa inkubasi berakhir.
"Saat ini masih di kantor. Menunggu hasil swab. Kalau positif, dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada 8 Agustus 2020 lalu, terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19, untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement