Polresta Kediri Sita 133 Kendaraan Modifikasi untuk Balap Liar
Cipta kondisi jelang pelaksanaan Natal dan Tahun baru. Polres Kediri Kota berhasil menjaring 133 unit kendaraan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi, Selasa 07 Desember 2021. Polisi mengindikasikan kendadaraan-kendaraan ini digunakan untuk ajang balapan liar.
Dalam keterangannya, AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota mengatakan, penertiban kendaraan bermotor ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas balapan liar.
Aktivitas balapan liar di wilayah Kota Kediri biasanya dilakukan pada hari libur. Dampak yang diakibatkan dari balap liar, warga merasa terganggu dengan suara bising yang keluar dari knalpot brong.
"Penertiban terkait balap liar dan knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota, di mana di sini berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat sering terjadi balap liar. Terutama di waktu libur. Selain itu, banyak juga laporan terkait kebisingan jadi warga merasa sangat terganggu dengan adanya knalpot brong," ujarnya.
Warga yang merasa tidak nyaman, akhirnya mengadu ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Lantas Polres Kediri Kota, dengan mendatangi langsung aktivitas berkumpulnya para bikers tersebut.
Selain 133 unit kendaraan yang diamankan, polisi juga tilang di tempat sebanyak 489 pelanggar dan 52 teguran. Operasi penertiban kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang digunakan untuk ajang balapan liar tersebut sudah mulai dilakukan beberapa waktu lalu dan hingga sekarang masih berlangsung sebagai kesiapan cipta kondisi Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Khusus bagi pelanggar di bawah umur, terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh kepolisian dengan memanggil pihak orang tua.
"Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, pada saat penindakan pun kita langsung menghubungi orang tua. Jadi tidak langsung kita tilang, menjelaskan jika putra atau putrinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Karena kendaraannya kita amankan, mereka bisa dijemput oleh keluarganya," kata AKBP Wahyudi.
Sesuai dengan SOP, sebelum kendaraan diambil pemilik kendaraan harus wajib bisa membuktikan telah membayar sejumlah denda, juga membawa bukti kepemilikan sepeda motor sekaligus mengubah kembali sesuai standar sesuai spesifikasi semula.