Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Bandar Sabu-sabu Bawa 112,97 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menangkap dua orang bandar narkoba. Identitas mereka masing-masing MA, 26 tahun, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan VF, 31 tahun warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Dari kedua orang ini disita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 112,97 gram atau 1,1297 ons.
"Pada bulan Maret 2020, Satuan Reserse Narkoba bekerja sama dengan Polsek Srono melaksanakan kegiatan penyelidikan dari informasi masyarakat," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 17 April 2020.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota di lapangan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
"Kemudian dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan dikembangkan kembali. Ada sekitar 6 barang bukti salah satunya sepeda motor, kemudian ada timbangan digital," ungkap Arman.
Barang bukti lainnya yakni 5 paket sabu dengan berat kotor 112,97 gram, 2 buah potongan isolasi coklat, satu bendel plastik klip, sebuah tas warna hitam dan sebuah HP Samsung wama hitam yang disita dari tersangka MA.
Barang bukti timbangan digital ini menurut Arman semakin menguatkan kedua orang ini merupakan bandar. Begitu juga dengan plastik klip yang diduga bekas kemasan sabu-sabu sesuai pesanan.
"Ini merupakan barang bukti yang terbanyak selama bulan terkahir di satu TKP," tegas Arman.
Pasal yang dijeratkan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.