Polresta Banyuwangi Musnahkan 1,6 Ton Miras dan 170 Knalpot Brong
Polresta Banyuwangi melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras). Dalam kesempatan itu, Polisi juga memusnahkan knalpot brong. Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang telah digelar Polresta Banyuwangi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu, 3 April 2024. Ada 2.404 botol miras berbagai jenis dan merek yang dimusnahkan. Rinciannya, miras pabrikan 1.371 botol miras pabrikan, 916 botol arak berukuran kecil, dan 117 botol arak ukuran besar.
“Total keseluruhan ada 2.404 botol dengan jumlah literan 1.576 liter atau kurang lebih 1,6 ton,” jelas Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan silinder. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan ini juga disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain miras, polisi juga memusnahkan knalpot brong. Total, ada 170 knalpot brong yang dimusnahkan. Ratusan knalpot tersebut disita dalam razia selama bulan Ramadan. Knalpot ini dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda.
Dewa menjelaskan, penggunaan knalpot brong cukup meresahkan dan mengganggu aktivitas masyarakat selama Bulan Puasa. Selain itu, knalpot yang suaranya memekakkan telinga itu juga sering disalahgunakan untuk balap liar.
“Banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan bisingnya penggunaan knalpot brong,” ujarnya.