Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Spesialis Curi Mesin Singkal
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian mesin bajak sawah atau di Banyuwangi disebut singkal. Total ada 9 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kompoltan maling ini setidaknya telah beraksi di 70 TKP yang tersebar di beberapa Kecamatan di Banyuwangi.
"Hari ini kami merilis keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUH Pidana," jelas Wakapolresta Banyuwangi, AKBP I Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis, 14 Desember 2023.
Ada tiga tersangka utama eksekutor pencurian mesin bajak ini. Mereka adalah MT, 45 tahun, dan MW, 33 tahun, keduanya warga Desa Tamansari, Kecamatan Licin Banyuwangi. Satu eksekutor lagi adalah HD, 44 tahun, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Sebanyak enam tersangka penadah adalah MR, 29 tahun, warga Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso; AD, 41 tahun, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar; FY, 32 tahun, Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Situbondo; SG, 45 tahun warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo; AD, 41 tahun, warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo dan SD, 52 tahun, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat warga Kecamatan Kabat dan Licin yang kehilangan mesin bajak. Anggota opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Dari penangkapan pelaku ini, berhasil diungkap 65 sampai 70 TKP di wilayah Banyuwangi.
Rata-rata mesin bajak tersebut diambil dari area persawahan. Para pelaku beraksi mulai Januari 2023 hingga terakhir pada 6 Desember 2023 lalu.
"Jadi 65 sampai 70 TKP ini menyebar di wilayah Kecamatan Licin, Glagah, Kabat, Banyuwangi, Singojuruh dan sekitarnya," terangnya.
Setelah kasus ini terungkap, lanjutnya, saat ini sudah ada 41 warga yang sudah melaporkan. Pihaknya masih menunggu warga lain yang merasa kehilangan mesin bajak untuk melapor.
Dijelaskannya, dari 6 tersangka tersebut, tiga pelaku merupakan pelaku utama sebagai eksekutor. Ketiga orang ini berperan melakukan pencurian mesin bajak. Mereka awalnya menyewa mobil untuk melakukan pengintaian. Kemudian berkeliling dengan sistem hunting mencari sasaran.
"Mereka menggunakan kunci pas untuk mengangkat mesin singkal, dipisahkan dari alat bajaknya. Hanya mesinnya yang diangkat, dibawa ke mobil. Kemudian dijual," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penadah. Dari mereka berhasil ditemukan barang bukti berupa mesin singkal. Hingga saat ini polisi masih terus mengumpulkan barang bukti lainnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan ada barang bukti yang sudah dijual ke tempat lain atau kepada pengguna akhir.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, satu mesin singkal laku antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta," tegasnya.
Para pelaku ini, lanjutnya, cukup lihai dalam aksinya. Apalagi sasarannya rata-rata di area persawahan. Selain itu, para korban juga kurang waspada.
Dia menyebut, alat ini menjadi atensi khusus karena alat bajak merupakan alat utama pertanian. Sehingga kasus ini sangat berdampak bagi masyarakat, khususnya petani.
"Ini menjadi atensi pimpinan untuk diungkap. Karena ini merugikan masyarakat kecil," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan mesin singkal kepada pemiliknya. Dewa menyebut, penyerahan mesin singkal lain akan menyusul kepada pemiliknya.
Pemilik singkal, Samsul Muarif, warga Kejoyo, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, mengaku sangat senang mesinnya bisa ditemukan. Dia menyebut, mesin bajaknya hilang pada Januari 2023 lalu.
"Kami mewakili saudara-saudara lain yang kehilangan mengucapkan terima kasih. Petani merasa lega. Terima kasih pada polisi," ujarnya.
Advertisement