Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Polres Tuban Buka Posko Aduan
Satreskrim Polres Tuban membuka layanan aduan masyarakat terkait pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Layanan aduan itu dibuka 24 jam oleh Satreskrim Polres Tuban. Diharapkan, dengan layanan aduan ini masyarakat bisa melaporkan jika mendapati adanya pupuk subsidi yang dijual di atas HET.
"Kami sekarang membuka layanan pengaduan 24 jam di Kantor Satreskrim Polres Tuban terkait adanya hal di mana penjual pupuk yaitu kios-kios yang ditunjuk secara resmi menjual pupuk subsidi di atas HET," terang Satreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Selasa 18 Oktober 2022.
Gananta menjelaskan, selama ini anggotanya telah mengecek beberapa kios resmi untuk mengantisipasi adanya pelanggaran penjualan pupuk subsidi. Namun, setelah ditelusuri ternyata stok pupuk subsidi yang dijual beberapa kios tersebut kosong.
Kendati begitu, pihaknya saat ini masih membuka lebar aduan masyarakat yang mendapati adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET. "Jadi untuk kendala kami, kami belum menemukan langsung apa yang dikeluhkan masyarakat. Sehingga kami menunggu dari masyarakat semua jika menemukan hal tersebut melaporkan kepada kami," tandasnya.
Lebih lanjut, Gananta menambahkan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, yakni menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, penjual akan dikenakan Pasal Undang-undang Perdagangan di Pasal 108 yang mengatur tentang barang-barang pokok dan barang-barang penting
Serta dijelaskan di Permendag terkait larangan menjual atau menimbun atau memasarkan di atas HET.
Sebatas diketahui, untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.
Advertisement