Polres Tanjung Perak Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang melakukan pengeroyokan kepada pemuda di Jalan Platuk, Donomulyo, Kenjeran, Sabtu, 26 Maret 2022, lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah SAS, 19 tahun, RAN, 18 tahun dan JS, 18 tahun.
Para pelaku tersebut, kata Anton, yakni SAS dan RAN merupakan warga Surabaya, sedangkan JS warga Jombang. Mereka bertiga ditangkap pada Minggu, 27 Maret 2022, pagi. “Anggota Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang berada di rumah masing-masing pukul 04.00 WIB,” kata Anton, Selasa, 29 Maret 2022.
Anton mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula ketika dua orang korban, yakni MRA dan MIB, yang masih berusia 16 tahun, memandangi tiga pelaku yang melintas di depanya.
Akan tetapi, ketiga orang pelaku itu merasa ditantang saat dipandangi oleh kedua pemuda tersebut. Mereka pun mengajak para korban untuk pergi ke suatu tempat, guna menyelesaikan permasalahan. “Kemudian tersangka tidak terima dilihati, lalu tersangka mendatangi korban untuk diajak ke suatu tempat,” jelasnya.
Di tengah perjalanan, para pelaku memberhentikan sepeda motor yang dinaiki oleh keduanya. Para pelaku tersebut kemudian memukuli korban pada bagian punggung dan kepala. “Di tengah perjalanan korban kemudian dipukuli oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala dan punggung," ucapnya.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban pun berusaha melarikan diri untuk menjauh dari pukulan para pelaku. Namun, mereka malah terjatuh dari motor dan mengalami luka yang cukup berat.
“Korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Lalu korban (MRA) dinyatakan meninggal dunia dan korban satunya (MIB) mengalami luka,” ujar dia.
Lebih lanjut, para pelaku mengaku tidak ada masalah apapun dengan korban penganiayaan. Selain itu, polisi juga menyebut mereka tidak dalam pengaruh alkohol ketika mengeroyok. "Tidak ada hubungan apapun, tidak ada motif dendam, hanya tidak terima saja saat dilihatin," katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement