Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 35 Kg Sabu
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), musnahkan 35 kg sabu-sabu dan sejumlah narkotika jenis lainya, pada Rabu, 2 November 2022.
Forkopimda yang hadir, yakni BNNK Surabaya, laboratorium Polda Jatim, Ketua DPRD yang diwakili Ketua Korwil, Kepala Kapando Bea Cukai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan BPOM.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, total ada 35 kg, 4.972 butir pil ekstasi, serta 11.596.000 butir pil doubel L, yang dimusnahkan dengan mesin incinerator.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, mudah-mudahan kita dengan semangat memberantas narkoba,” kata Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut, kata Anton, merupakan barang bukti yang didapatkan dari tiga orang tersangka. Mereka ditangkap pada periode bulan Agustus 2022.
“(Barang bukti narkoba) berasal dari internasional Cina, dan lokal. Dari ini semua, setelah kita konversi, kita dapat menyelamatkan 176 juta manusia,” jelasnya.
Dengan demikian, Anton pun mengingatkan agar masyarakat tidak sekali-sekali mendekati barang haram tersebut. Di sisi lain, ia juga meminta warga untuk memerangi narkoba jenis apa pun.
“Seluruh wilayah Tanjung Perak akan kita awasi secara ketat, terutama di area Pelabuhan Tanjung Perak,” tutupnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.