Polres Tanjung Perak Musnahkan 6,5 Kg Sabu & 1.660 Pil Ekstasi
Polres Pelabuhan Tanjung Perak musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu, 22 Desember 2021. Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus selama tiga bulan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut 6,5 kilogram sabu-sabu dan 1.660 butir pil ekstasi.
Sejumlah barang bukti tersebut, kata Anton, didapatkan dari total 57 orang tersangka dengan berbagai usia. Mereka diamankan selama operasi pada Oktober hingga Desember 2021.
"Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka dengan berbagai rentan umur. Saya ingatkan bahwa narkoba adalah kejahatan serius," kata Anton, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Anton juga mengapresiasi kinerja para anggotanya yang berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan itu. Sebab, apabila tidak diatasi peredaran narkoba dapat merusak generasi muda.
"Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda,” jelasnya.
Menurut Anton, saat ini masih banyak pengedar maupun bandar yang berkeliaran di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, ia berharap agar warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
"Untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya.
Lebih lanjut, selain anggota kepolisian yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.