Polres Sumenep Tangkap 66 Tersangka Narkoba Sepanjang 2023
Sebanyak 66 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, ditangkap Polres Sumenep, Madura, sepanjang 2023. Tersangka ditangkap dari 42 kasus narkoba berbeda.
"Sebanyak 66 tersangka itu hasil pengungkapan 42 kasus narkoba yang dilakukan satuan resnarkoba polres dan polsek jajaran, baik di wilayah daratan maupun kepulauan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat 29 Desember 2023.
Selain itu, sebanyak 10 dari 66 tersangka itu berstatus pelajar/mahasiswa yang berusia pada kisaran 15 tahun hingga 19 tahun. Satu orang di antaranya adalah perempuan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita di antaranya 101,57 gram sabu, 1.251 butir pil YY, dan uang tunai Rp5,5 juta. Sesuai hasil penyidikan, peran para tersangka terdiri atas 33 pengedar, 16 kurir, dan 17 pemakai atau pengguna narkoba. "Hingga saat ini belum ada bandar narkoba yang ditangkap oleh jajaran kami. Peran tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep sebatas pengedar, kurir, dan pengguna," kata Edo, dikutip dari Antara.
Sesuai hasil pemeriksaan para tersangka, sebagian besar barang haram tersebut diperoleh dari warga di luar Kabupaten Sumenep. "Pengungkapan kasus narkoba tetap menjadi salah satu atensi kami dan jajaran. Oleh karena itu, kami berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat di Sumenep untuk membantu jajaran dalam memerangi narkoba," pungkasnya.