Polres Probolinggo Tangkap 15 Pengedar SS dan Pil Koplo
Sebanyak 15 orang pengedar sabu-sabu (SS) dan sediaan farmasi (pil koplo) dibekuk jajaran Polres Probolinggo. Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 10 hari, 24 Agustus-4 September 2020.
“Terdapat 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 15 tersangka pengedar yang kami tangkap. Sebagian besar pelaku baru, ditambah beberapa pelaku lama,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Agung Setyono dalam rilis hasil operasi tersebut di Mapolres Probolinggo, Kamis, 10 September 2020.
Ke-15 tersangka itu, kata wakalpolres, semua berasal dari Kabupaten Probolinggo sendiri. Jaringan peredarannya juga lokal Probolinggo.
Selain menangkap 15 tersangka, polisi juga berhasil menyita 11,45 gram SS dan ribuan sediaan farmasi. Sedian farmasi yang biasa disebut “pil koplo” itu terdiri atas, 12.284 pil Dextrometrophan (Dextro) dan 3.618 pil Tryhexipenidly (Tryhex).
Para pelaku beralasan terpaksa menjual barang terlarang itu karena desakan ekonomi. “Alasannya memang klasik, alasan ekonomi terpaksa jual SS dan pil Dextro dan Tryhex,” kata wakapolres.
Yang jelas, apapun alasan mereka, jerat hukum segera mengancam para tersangka. Untuk pengedar SS dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil koplo dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka sedia farmasi tanpa izin maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda 1 milliar,” kata Kompol Agung.