Polres Probolinggo Akan Panggil Paksa Terduga Pelaku Pencabulan
Pasca-dilaporkan ke Mapolres Probolinggo, Minggu, 21 Juli 2024, S terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur menghilang. Sisi lain polisi akan memanggil paksa guru mengaji, warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu.
Hingga kini polisi masih mencari keberadaan S yang diduga telah mencabuli santriwatinya yang berusia delapan tahun itu. Ada informasi, S masih bersembunyi di rumahnya setelah kasus dugaan pencabulan jadi perbincangan ramai di masyarakat.
"Kami hari ini baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban pencabulan yang didampingi dinas terkait. Untuk pelakunya masih kami cari," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Kamis sore, 25 Juli 2024.
Dikatakan berdasarkan informasi, keberadaan terduga pelaku sudah terdeteksi. Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo kini tengah bersiap untuk menangkap terduga pelaku.
"Informasi dari anggota, terduga pelaku berada di kediamannya," katanya
Karena itu, kata AKP Putra, guru mengaji itu akan langsung diamankan. "Kalau pun tidak ada, akan kami layangkan surat panggilan, maksimal dua kali," katanya.
Kasatreskrim menambahkan, jika surat panggilan tidak digubris oleh pelaku, polisi akan bertindak tegas. Artinya, polisi akan melayangkan surat perintah membawa saksi secara paksa kalau statusnya masih saksi.
"Kalau sudah tersangka, maka surat perintah membawa tersangka secara paksa," katanya.
Seperti diketahui, dugaan kasus pencabulan ini terungkap kali pertama oleh keluarga korban, Jumat, 18 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban mengatakan, tidak mau lagi mengaji kepada S.
Ketika didesak alasan tidak mau mengaji karena telah dicabuli oleh guru mengajinya. Bahkan santriwati itu mengaku, telah dicabuli S di musala tempat korban mengaji.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Probolinggo.