Polres Pasuruan Tangkap Sopir Cabul
Nyari Perkara. Itulah judul yang pas untuk disematkan kepada Hasanudin, 22 tahun, pelaku yang tega melakukan perampasan terhadap perempuan di dalam MPU (Mobil Penumpang Umum).
Ironisnya, pria yang tercatat sebagai warga Dusun Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ini tak hanya merampas handphone korban, tapi tega memperkosanya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dalam MPU Jurusan Surabaya-Malang yang disupirinya. Pada tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang berinisial NV, warga Pabean Cantika, Kota Surabaya menaiki MPU dengan nopol N-7635-UT jurusan Surabaya-Malang. Dari Terminal Pandaan, NV akan mengunjungi saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Dengan menjanjikan untuk mengantar korban sampai tujuan, tersangka yang sudah memiliki 1 anak ini langsung tancap gas. Di situlah aksi bejat Hasanudin dimulai. Ia memulai dengan hanya berputar-putar di wilayah Pandaan dan tidak mengantar korban ke lokasi yang dituju.
"Kebetulan, korban memang tidak tahu wilayah Pandaan. Sehingga, ia percaya saja ketika diajak berputar-putar di wilayah Pandaan," kata Rizal.
Setelah itu, tersangka menghentikan mobilnya di wilayah Karangjati, Kecamatan Pandaan tepat dipinggir jalan. Tersangka kemudian meminta paksa handphone jenis OPPO A37 milik korban yang tengah duduk di sebelahnya itu karena tak ada penumpang lain.
Aksi kriminalnya tidak terhenti. Tersangka malah memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang lemas, tak mampu berbuat apa-apa. Tersangka pun dengan mudah melancarkan aksi tak pantas itu di belakang kursi kemudi.
"Tersangka memukuli korban hingga lemas. Ia kemudian merampas handphone dan memperkosa korban di dalam mobil. Aksi tersebut dilakukannya di belakang kursi sopir,” katanya.
Usai melampiaskan perbuatan kejinya itu, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan aksi jahat itu lantaran terpengaruh minuman keras.
"Saya habis mabuk, saya hilang kendali akhirnya saya melakukan hal itu," kata Rizal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (sumber: www.pasuruankab.go.id)