Polres Pasuruan Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru
Untuk mencegah penularan covid-19 di masa libur natal dan Tahun Baru 2021, Polres Pasuruan melarang kegiatan perayaan malam pergantian baru.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh masyarakat demi mencegah penularan Virus Corona semakin meluas. Apabila larangan tersebut tak diindahkan, maka polisi akan dibubarkan.
"Kami baru saja menerima telegram dari Polda Jatim yang isinya melarang semua kegiatan yang mendatangkan massa saat malam pergantian tahun," kata Rofiq, Kamis, 17 Desember 2020.
Lanjut Rofiq, larangan ini juga didasari sebaran covid-19 di Jatim yang meningkat seiring beberapa daerah yang mengalami perubahan status zona.
Dijelaskan Rofiq, kegiatan yang dilarang tak hanya dilakukan di outdoor saja seperti pesta kembang api, konser, sampai memenuhi pusat kota saja. Tetapi, kegiatan di dalam hotel, rumah makan maupun penginapan yang menggelar even dengan mengundang banyak orang juga tidak diizinkan.
Namun, kata Rofiq, polisi membolehkan setiap hotel atau penginapan menerima tamu yang akan menginap. Begitu pula dengan tempat wisata yang boleh buka dengan catatan tidak menggelar even dan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan ketat.
"Silakan buka tapi harus dengan protokol kesehatan ketat. Boleh menerima tamu, tapi tidak menggelar even yang mendatangkan orang di satu titik kumpul," katanya.
Lanjut Rofiq, pada satu hari menjelang tahun baru 2021, seluruh tempat berkumpulnya massa seperti mall, pasar dan lainnya boleh buka maksimal sampai pukul 8 malam. "Jam operasi dibatasi, tidak boleh lebih dari jam 8 malam," katanya.
Polres Pasuruan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah. Hal itu penting dilakukan agar tak ada kerumunan warga saat musim liburan natal dan tahun baru.
"Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Kalau pekerjaan bisa dilakukan di rumah, dirumah saja," kata Rofiq.