Polres Pasuruan Kota Tembak DPO Perampokan Truk
Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yakni Nawawi (27).
Pelaku yang merupakan warga Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Sabtu, 4 Januari 2010 dini hari.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan pelaku sedikit dramastis. Sebab meskipun ketahuan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga dengan terpaksa polisi menghujani kaki pelaku dengan tembakan.
"Pelaku ini dulu adalah buron, dan kita tangkap di salah satu rumah di Daerah Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sempat melawan, dan akhirnya kita tembak kakinya supaya jera," kata Dony saat menggelar Jumpa Pers, di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Senin, 6 Januari 2020 pagi.
Dijelaskannya, sebelum berhasil ditangkap, pelaku mengaku sudah melakoni aksinya di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Seluruhnya adalah pencurian sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan sang pemilik kendaraan. Setelah berhasil dicuri, kendaraan langsung dijual ke perantara dengan imbalan komisi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,750 juta.
"Tergantung laku berapa. Kalau lakunya tinggi, komisinya dapat lumayan," kata Kapolres Dony.
Tak hanya mencuri sepeda motor, Dony menegaskan bahwa pelaku juga telah melakukan perampokan pada truk di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menghentikan truk, kemudian menjarah seluruh barang yang ada di dalam truk itu sendiri.
"Kalau ada HP, dompet, duit pokoknya barang yang bisa dijual. Dia dibantu Rudi, temannya yang sudah ditangkap duluan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1buah celurit, 1 buah pedang dan sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement