Polres Pasuruan Amankan Belasan Satwa Dilindungi
Sugik Yono (58), warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, harus berurusan dengan polisi. Lantaran terbukti memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa ijin.
Sugik Yono ditangkap atas laporan warga yang menguatkan dugaan akan kepemilikan satwa, seperti burung kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri, kukang, buaya, trenggiling hingga berang-berang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total ada 14 satwa yang ditemukan di rumah pelaku, baik dalam keadaan hidup dan beberapa sudah mati.
Keempat belas satwa tersebut terdiri dari 3 ekor burung kakatua jambul kuning hidup, 1 ekor kakatua maluku hidup, 1 ekor burung nuri kepala hitam hidup, 1 ekor kukang hidup, 4 ekor buaya hidup, 1 ekor trenggiling mati, 1 ekor buaya mati, dan 2 ekor berang-berang mati.
"Kita juga temukan 1 buah tengkorak beserta tanduk rusa yang sudah lama mati. Kita sita dan kita amankan dari rumah pelaku," katanya.
Ditegaskan Rofiq, sebelum diamankan, polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, Kamis, 5 Desember 2019. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan seluruh satwa yang memang merupakan hewan yang dilindungi oleh negara.
"Semua satwa ini telah dilindungi undang-undang. Jadi, tidak ada alasan untuk memiliki, merawat atau bahkan sampai menjualbelikan secara bebas, tanpa ijin negara," katanya.
Rofiq menjelaskan, pelaku telah melanggar pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa hidup).
Selain itu, pelaku juga telah terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun (untuk satwa mati).
"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berani menyimpan atau bahkan sampai menjual bebas satwa yang dilindungi negara tanpa ijin. Kami akan bertindak tegas dan akan kami tangkap. Penjara menanti 5 tahun, siap-siap saja," kata Rofiq.
Lebih lanjut Rofiq menyampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2012 lalu. Selain digunakan sebagai koleksi, pelaku ditengarai menjual satwa-satwa tersebut untuk kepentingan bisnis.
"Kita terus melakukan pendalaman. Dan untuk sementara, diduga kuat selain sebagai hobi, juga dijual," katanya.
Sementara itu, Mamat Ruhiyat selaku Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengungkapkan, khusus untuk buaya yang masih hidup, akan diselamatkan di lembaga konservasi maupun tempat penangkaran resmi seperti Taman Safari Indonesia II Prigen maupun Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.
"Untuk burung, kita kondisikan dulu. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan," kata Mamat. (sumber: www.pasuruankab.go.id)