Polres Mojokerto Ungkap Investasi Bodong, 2 Wanita Jadi Tersangka
Polres Mojokerto berhasil menangkap dua wanita bernama Melania Widiastuti 28 tahun dan Sulistyani alias Listi 30 tahun yang melakukan investasi bodong bermodus jual-beli produk kosmetik. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 25 persen.
Aksi yang dijalankan tersangka sukses menggaet 82 korban dengan total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp 3,7 miliar. "Sampai saat ini korban yang sudah diperiksa sebagai saksi korban berjumlah 5 orang dengan total kerugian sebesar Rp 1.063.530.000, dari total korban sebanyak 82 orang korban," kata Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan, kepada wartawan Senin 14 Agustus 2023.
Bisnis investasi itu berawal dari bisnis arisan online yang dijalankan tersangka Melani warga Dusun Ngetrep Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, sejak 2020 sampai 2022. "Namun bisnis tersebut gagal. Selanjutnya sejak bulan Oktober 2022 pelaku memulai menjalankan bisnis Investasi," ujar Afner.
Untuk memasarkan bisnis investasinya, Melani memasang status di story Whatsapp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-25 persen. Untuk meyakinkan korban Melani berdalih bakal bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
"Dengan penjelasan pelaku akhirnya korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp 30 juta, selanjutnya dalam tempo waktu 2 minggu korban diberikan keuntungan Rp 3 juta, sehingga korban bertambah yakin atas investasi yang diselenggarakan pelaku," bebernya.
Korban akhirnya menambahkan modal secara bertahap kepada tersangka Melani. Total uang yang diserahkan senilai Rp 575 juta. Setelah korban menyerahkan modal dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
"Setelah para korban investasi dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan ketika diminta modalnya kembali, pelaku hanya menjanjikan saja," ungkapnya.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 10 Mei 2023. Dari hasil penyidikan polisi modal yang disetor para korban digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk membeli aset-aset yang disita.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain truk Truk Colt Diesel Canter tahun 2022 nopol S 64 NBI, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2022, motor Kawazaki Ninja nopol S 4536 QV, motor Vespa tahun 2023 nopol S 6444 NBI, dan uang tunai Rp 20 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Melani, menjelaskan bahwa hasil menerima Investasi dari para korban sebagian di investasikan lagi kepada tersangka Sulistyani warga Dusun/Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng Kabupaten Madiun. "Sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Advertisement