Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Narkoba Senilai Miliaran
Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita aset senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkoba Marta Marianto 43 tahun asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Konferensi Pers TPPU dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan.
Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa,mengatakan, jumlah aset TPPU yang disita dari MM bernilai sekitar Rp2,5 miliar.
"Dari tersangka MM dilakukan tracing asset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar," katanya, Senin 18 November 2024.
Kombes Pol Robert menjelaskan, terbongkarnya kasus TPPU ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.
Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.
Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.
"Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba melalui TPPU," tegasnya.
Robert menambahkan, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana TPPU," ungkapnya.