Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Open BO
Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana perempuan open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ada 30 adegan yang peragakan oleh kedua tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa otak pembunuhan Meinawati alias Sinta adalah bekas suami siri korban. Korban 26 tahun ini asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Pelaku pembunuhannya adalah Irfan Yulianto Putro. Pria 26 tahun ini warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Irfan meminta bantuan temannya, yaitu Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo, untuk mengirim udang mentah, martabak manis (terang bulan) yang dicampur bubuk potasium dan jus melon, yang dicampur dengan racun tikus cair.
Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Selimat mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilakukan oleh tersangka. Adegan yang diperankan sebanyak 30 adegan," kata Selimat, Kamis 8 Juni 2023.
Irfan diketahui berprofesi sebagai praktisi supranatural yang membuka praktik di daerah Kalibokor, Surabaya. Untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap mantan istrinya itu, Irfan meminta bantuan Supaino, yang saat itu sedang punya masalah perjanjian setan (pesugihan).
Supaino ingin lepas dari perjanjian setan dan minta bantuan sama Irfan. Dari situlah yang membuat Supaino ingin membantu Irfan untuk melancarkan pembunuhan terhadap istri sirinya.
"Dalam perbuatan ini pelaku dibantu oleh satu tersangka lainnya. Jadi dalam perkara pembunuhan ini kita tetapkan dua orang tersangka. Pasalnya 340 KUHP 338 KUHP," terang Selimat.
Ia menegaskan, motif pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi hutang piutang. Tersangka Irfan sering kali berutang uang kepada korban. Bahkan sepeda motor Irfan disita oleh Sinta karena tak kunjung dibayar.
"Motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (Irfan) yaitu karena sakit hati ditagih hutangnya. Kemudian motor dari pelaku di sandera korban," ujar Selimat.
Sakit hati membuat Irfan nekat membunuh mantan istri sirinya. Ide pun tercetus untuk meracuni Sinta.
"Adegan yang krusial di adegan ke 16, di mana pelaku Sanjaya (Supaino) memberi racun tikus di minuman Juz. Selain itu juga menaruh racun berupa potasium di makanan berupa terang bulan. Jadi untuk memastikan makanan yang dicampur racun itu dimakan maka pelaku harus bertemu langsung dengan korban," bebernya.
Untuk menghubungi korban, Irfan memberikan ID aplikasi MiChat korban ke Supaino. Dari aplikasi hijau itulah korban berkomunikasi dengan Supaino.
Supaino bisa menemui Sinta dengan pura-pura menggunakan jasa esek-esek. Setelah sepakat tarifnya, pelaku menemui korban di kamar kosnya di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto pada Minggu 16 April 2023, sekitar pukul 19.15 WIB.
Setelah memakan terang bulan dari Supaino, Sinta mengalami gejala keracunan sekitar pukul 20.00 WIB. Perempuan open BO ini mengeluh pusing, sakit tenggorokan, badan lemas, serta muntah-muntah.
Ia dilarikan tetangga kosnya ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, Sinta akhirnya meninggal di rumah sakit, Senin 17 April 2023 pukul 03.35 WIB. Jenazahnya lantas diautopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo.
Keesokan harinya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Irfan di rumah orang tuanya di Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pukul 08.00 WIB. Tak berselang lama, Supaino juga ditangkap. Lokasinya dekat Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo pukul 13.00 WIB.