Polres Malang Ungkap Lahan Ganja Seluas 1 Ha di Lereng Semeru
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap tindak pidana berupa budidaya tanaman ganja di lahan seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru, Wajak, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini hasil dari Operasi Tumpas Semeru mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Pengungkapan ini bermula pada 31 Agustus 2022, lalu. Bemula dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Malang terkait seseorang warga Dampit yang sering melaksanakan pesta sabu dan ganja.
Dari penyelidikan kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MLD dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat tiga gram dan ganja seberat 211 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MLD mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka berinisial PR dan KSN. Untuk sabu tersangka mendapatkan dari pria berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 142 pohon ganja, 208 ranting dan 90 bibit ganja. Bahkan petugas sampai mengejar ke lereng Gunung Semeru untuk melakukan pengungkapan," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Senin 5 September 2022.
Tersangka berinisial PR dan KSN terungkap menanam ganja di kawasan Desa Patokpicis, Wajak, Kabupaten Malang. Diperkirakan tersangka menanam pohon ganja tersebut selama satu tahun terakhir.
"Tersangka menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare saat melakukan pengejaran kami temukan ada sebagian yang dibakar. Termasuk ada sisa batang-batang pohon ganja," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.