Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka Jasad Perempuan di Ladang Tebu
Jajaran Satreskrim Polres Malang menetapkan dua tersangka atas penemuan jasad seorang perempuan berinisial DL di ladang tebu Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial CY dan AZ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia ketika mengalami laka tunggal.
“Saat mengalami laka tunggal, korban terluka. Mengakunya ingin diselamatkan tapi tidak dibawa ke rumah sakit, malah dibawa ke rumah temannya berinisial S,” ujarnya pada Kamis 29 April 2021.
Donny mengatakan, korban mengalami laka tunggal, karena overdosis setelah mengkonsumsi obat batuk Komix secara berlebihan.
"Iya dia (DL) awalnya overdosis terus laka tunggal dan mukanya terjatuh di kubangan air sawah. akhirnya DL pun dibawa ke rumah S. Memang rumah S itu biasa digunakan untuk berkumpul," katanya.
Untuk mengetahui lebih detil kasus tersebut kata Donny pihaknya saat ini sedang melakukan reka adegan rekonstruksi kejadian di dua tempat yaitu Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Untuk S tidak kami tetapkan sebagai tersangka karena dia tidak terlibat. Dia hanya menyediakan tempat saja,” ujarnya.
Untuk lebih lengkapnya kata Donny pihaknya akan segera merilis kasus terebut dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya tengah fokus melakukan rekonstruksi kejadian.