Polres Malang Tangkap Warga Surabaya Dalam Kasus Penemuan Mayat di Kepanjen Malang
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial PMN (32). Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap AS (27) yang jasadnya ditemukan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa, 17 Desember 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, Satreskrim Polres Malang telah meindaklanjuti penemuan mayat di sebuah gubuk di area persawahan di Jalan Sumedang Kamulyan RT.10/RW.02 Desa Jenggolo itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, AS diketahui merupakan warga Medokan 4 RT. 01/RW. 08 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Malang, sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan. Kemudian dengan minimnya alat bukti yang ada di lokasi, kami gunakan metode penyidikan menggunakan scientific crime investigation," kata Kompol Imam, Jumat, 20 Desember 2024.
Satreskrim kemudian merunut CCTV yang ada sampai di tempat kejadian perkara. Hasilnya mengerucut kepada tersangka PMN. Tersangka diketahui mengenal korbann AS sejak kecil, karena mereka bertetangga di kampung yang sama.
Tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah AS, yakni Rabu, 18 Desember 2024. Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, berupa kendaraan, pakaian yang digunakan, dan alat komunikasi yang menjadi dasar penyidikan.
"Tersangka warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Diketahui, tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara," terangnya.
Kompol Imam menambahkan, kasus ini berawal dari komunikasi instens antara tersangka dan korban dalam dua bulan terakhir. Tersangka sendiri sehari-hari tinggal di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan bekerja sebagai buruh tani.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini membunuh korban karena tersangka cemburu korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain," jelas Kompol Imam.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Pores Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari momen tersangka dan korban yang bersepakat untuk bertemu di Terminal Arjosari, Kota Malang, pada 15 Desember 2024.
Keduanya bertemu di sebuah warung kopi yang ada di luar termjinal, lalu korban meminta tersangka mengajaknya ke mana pun, dengan niat jalan-jalan saja. Tersangka kemudian mengajaknya ke Kepanjen.
"Setelah perjalanan 1-2 jam tiba-tiba hujan turun, dan mereka berdua berteduh di sebua gubuk (TKP). Sambil menunggu hujan reda, mereka mengobrol. Korban bertanya kepada tersangka kapan mau melamarnya," kata AKP M. Nur.
Setelah itu, terjadi hubungan badan antara tersangka dan korban sebanyak satu kali. Tak lama kemudian, mereka duduk-duduk lagi di depan gubuk tersebut, sembari korban main handphone.
"Tanpa disadari korban, tersangka melihat percakapan di aplikasi Whatsapp pada handphone-nya. Tersangka melihat ada pesan dengan panggilan sayang kepada korban,” tuturnya.
Ketika ditanya itu siapa oleh tersangjka, korban menjawab hanya teman. Dengan amarah, tersangka merebut handphone korban lalu memukul sekali di pipi kiri dengan tangan kanannya.
Korban pun terjatuh, lalu tersangka menginjak dada korban, dan mengambil meja yang ada di gubuk tersebut, lantas memukulkannya ke muka korban sebanyak dua kali, pipi kanan dan kiri.
"Setelah itu, meja dibuang ke kebun tebu dekat gubuk. Tersangka sempat mengambil cincin korban, tapi dibuangnya karena tahu ternyata bukan cincin emas. Tersagka juga menggeledah tas korban, tapi tidak menemukan apa-apa," jelasnya.
Tersangka kemudian menyetubuhi korban lagi yang dalam kondisi koma, sebanyak satu kali. Terakhir, tersangka mengambil helm lantas pergi meninggalkan korban menggunakan motornya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement