Polres Malang Tangkap Tersangka Pungli di Pantai Selok Malang
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Pantai Selok, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di pintu masuk wisata Pantai Selok, pada 17 November 2024 pukul 14.00 WIB.
"Kami mengamankan dua tersangka dugaan praktik pungli di Pantai Selok, berinisial MZA, 53 tahun, dan dan J, 58 tahun," jelas AKP M. Nur, Jumat, 22 November 2024.
MZA merupakan warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Sementara J adalah warga Dusun Sumberagung, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Malang tentang dugaan pungli oleh petugas loket pintu masuk wisata Pantai Selok, Banyu Meneng yang dikelola Perhutani melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Petugas loket dilaporkan karena sering melakukan penarikan uang tiket masuk kepada pengunjung tanpa memberikan karcis.
"Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB kami melakukan penyelidikan. Kami mendapati beberapa kendaraan yang masuk ke dalam wisata Pantai Selok Banyu Meneng dimintai uang tiket masuk oleh petugas loket tanpa diberikan karcis," imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, tim penyidik mencoba masuk melalui loket pantai tersebut. Mereka dikenai tiket masuk seharga Rp 70.000, tapi tidak diberi karcis masuk.
"Tim Penyidik pun mendatangi loket dan meminta keterangan dari petugas loket, di antaranya tersangka MZA dan J ini," terang AKP M. Nur.
Dari proses interogasi di tempat, keduanya membenarkan telah melakukan penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng tanpa memberikan karcis. Tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai hasil penarikan tersebut.
"Uang tunai hasil penarikan kepada pengunjung yang kami amankan sebesar Rp 8.250.000. Setelah kami hitung jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah tiket yang terjual, yakni sebesar Rp 5.330.000," jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Perhutani sebagai pengelola hutan di sepanjang pantai selatan, ternyata mereka tak mengetahui adanya pungli tersebut. Bahkan, Perhutani sendiri mengaku dirugikan dengan adanya temuan tersebut.
"Dari selisih uang tunai yang ditemukan di loket pintu masuk, kerugian Perhutani KPH Malang mencapai Rp 3.030.000.
AKP M. Nur menambahkan, tim penyidik lalu berkoordinasi dengan KORWIS (Koordinator Wisata) Perhutani RPH Sumbermanjingkulon, KPH Malang, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (ASPER BKPH) Sengguruh untuk melaporkan tersangka.
"Mereka dilaporkan atas peristiwa pidana penggelapan, lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dari pengembangan, selain uang tunai tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari sebuah buku daftar hadir petugas Pantai Selok Banyu Meneng, Pantai Selok dan Pantai Ngantep, satu bundel bonggol karcis pengunjung berwarna biru dengan harga Rp 15.000 per lembar (karcis sudah terjual), dengan nomor Seri C No 002601-002700, Seri C No 003101-003200, Seri C No 003201-003300, Seri C No 003301-003400, harga per lembar Rp 15.000 (karcis sudah terjual).
Selain itu, ada satu bundel karcis pengunjung berwarna biru dengan harga yang sama bernomor Seri C No 003401-003500 baru terjual 21 lembar, bernomor Seri B No 000201-000300 terjual 27 lembar, satu bundel karcis masuk kendaraan roda empat berwarna putih Seri B No 0002001-0002100 dengan harga Rp 10.000 per lembar terjual 47 lembar.
Polisi juga menyita satu bundel kuitansi merk Paperline terdapat stempel "Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur, 33 amplop kecil berwarna putih, satu stempel berwarna merah bertuliskan "Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur".
Kedua tersangka kini mendekam di sel Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal Pasal 368 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami tentu gak berhenti sampai di sini. Kami tengah memeriksa tiga saksi lain untuk kemungkinan penambahan jumlah tersangka," tandasnya.