Polres Malang Tangkap Pengepul Judi Online Hongkong--Sydney, Sita Rp50 Ribu
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap seorang pengepul judi online berinisial PO,45, tahun. Warga Kecamatan Lawang itu diduga mengumpulkan pelanggan untuk memasang toto gelap (togel) di Hongkong dan Sydney.
Kepala Seksi humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, penangkapan PO dilakukan Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Jumat, 1 November 2024 lalu. PO tertangkap tangan ketika sedang merekap hasil judi melalui situs online yang dikelolanya.
"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB," kata AKP Dadang, Rabu, 6 November 2024.
Gerak cepat Polsek Lawang bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan PO di lingkungan sekitar. Pelaku diduga sering berpindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang dan memasangnya di situs judi online yang menyediakan layanan togel.
Polisi menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, hingga ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. "Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel dan catatan nomor taruhan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, PO diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Diduga, omzet yang telah dikantonginya mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu perhari, atau bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.
"Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas perjudian online sebagai ancaman bagi pembangunan bangsa," lanjut AKP Dadang.
PO saat ini meringkuk di ruang tahanan Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal-pasal terkait perjudian elektronik dalam UU ITE dan KUHP menjeratnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.