Polisi Tangkap Mantan Kepala Bank Mega Soal Investasi Bodong
Satreskrim Polres Malang menangkap mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang, pada 24 November 2020. Dia berinisial YA ditangkap di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari nasabahnya sendiri ketika menjabat sebagai Kepala KCP Bank Mega Kyai Tamin terkait penggelapan dana melalui dengan bentuk investasi bodong.
"Hari ini kami merilis terkait kasus investasi bodong di mana pelaku atas nama YA. Yang bersangkutan merupakan mantan Branch Manager KCP Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Kamis 26 November 2020.
Diketahui, YA diduga melakukan penipuan nasabahnya di Kabupaten Malang dengan nilai total transaksi sebesar Rp940 juta. Transaksi tersebut berlangsung selama periode Februari 2019 hingga Juni 2020.
Selain itu di Kabupaten Malang, tersangka juga menipu 6 nasabah lainnya di Kota Malang dengan total nilai transaksi mencapai Rp4,5 miliar. Maka total nasabah yang terkena investasi bodong sebanyak delapan nasabah dengan total nilai transaksi sebesar Rp5 miliar lebih.
Hendri mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu menawarkan investasi dalam bentuk deposito cashback dengan bunga yang tergolong tinggi yaitu mencapai 12 hingga 15 persen per tahun.
"Berdasarkan penyidikan tidak ada sama sekali jenis tabungan deposito cashback ini dalam sistem Bank Mega. Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening si korban," tuturnya.
Uang dari nasabah tersebut, kata Hendri beberapa digunakan untuk keperluan pribadi tersangka juga untuk membayar cicilan bunga dari nasabah lain yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
"Dalam kasus ini total korban ada delapan nasabah yang ada di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Bunga deposito juga tergolong tinggi sebesar 12 hingga 15 persen per tahun. Padahal, biasanya bunga deposito hanya sebesar empat persen," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, YA juga diadukan oleh keenam nasabahnya lainnya ke Polresta Malang Kota akibat penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar.
Tim kuasa hukum korban, Adi Amrullah mengatakan saat itu YA mendatangi sendiri keenam kliennya tersebut di kediaman masing-masing untuk melakukan transaksi di Bank Mega dalam bentuk investasi deposito.
Selang beberapa bulan para nasabah tersebut lalu melapor kepada polisi karena tidak bisa mencairkan depositonya di Bank Mega. Para kliennya lalu menghubungi YA. Namun, saat itu YA berdalih bahwa dirinya tidak bisa membuka data nasabah karena sudah mengundurkan diri dari bank tersebut.
Advertisement