Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Pemalsuan KIR Elektronik
Satreskrim Polres Malang menangkap dua pelaku pemalsuan KIR elektronik atau yang sekarang disebut Bukti Lulus Uji-Elektronik (BLU-E). Masing-masing berinisial, K dan AG. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 12 Agustus 2020.
"Di Malang menyatakan bahwa ada penemuan kartu BLU-E kalau dulu KIR. Kemudian kami berkoordinasi. Kartu itu (BLU-E) ditemukan palsu. Secara fisik sama, tapi tidak terdata di dalam sistem (Kemenhub RI)," ungkapnya pada Kamis 27 Agustus 2020.
Setelah diperiksa, kartu BLU-E tersebut palsu, Andaru langsung mengerahkan timnya untuk menangkap tersangka K di kediamannya di Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 13 Agustus 2020.
"Kami merespons cepat. Besoknya kami sudah dapat menangkap pelaku berinisial K. Ia mengaku menerima jasa pembuatan kartu BLU-E palsu," ujarnya.
Andaru menjelaskan bahwa secara sistem jika ditempelkan alat scanning, maka kartu BLU-E akan mengeluarkan data kendaraan angkutan barang yang sudah terekam oleh sistem.
"Setelah kami lakukan pengecekan ternyata isinya kosong (data kartu BLU-E). Di rumah tersangka kami temukan laptop, alat cetak dan lima paket dokumen BLU-E," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Andaru menyatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AG yang merupakan rekan dari K. Mereka berdua merupakan partner in crime dalam melakukan pemalsuan dokumen BLU-E.
"Tersangka AG baru kami tangkap tadi pagi. Saat ini masih dalam pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ucapnya.
Andaru mengungkapkan bahwa tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp2 juta sekali mendapat pesanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman pidana selama 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setyadi, mengatakan kasus pemalsuan dokumen BLU-E ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia dan bertempat di Malang.
"Untuk yang sudah tertangkap (pelakunya). Untuk yang BLU-E ini baru pertama kali di Malang," ujarnya.
BLU-E merupakan program baru dari Kemenhub RI yang mulai diberlakukan pada awal 2020, lalu. BLU-E tersebut berupa uji layak muat kendaraan angkutan barang dengan sistem elektronik.
Cara kerjanya, petugas Kemenhub yang ada di tiap Dishub tinggal melakukan scanning terhadap kartu BLU-E yang sudah ada chipnya.
Setelah dilakukan scanning, secara otomatis akan keluar data terkait kendaraan, mulai dari sparepart sampai dimensi kendaraan.
Advertisement