Polres Malang Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Manusia
Satreskrim Polres Malang menangkap tujuh orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua kasus berbeda. Kedua kasus tersebut adalah perdagangan Pekerja Migran Indonesia dan perdagangan orang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dalam kasus perdagangan orang untuk dijadikan PMI Ilegal di luar negeri, Polres Malang telah mengamankan tersangka berinisial IN dan AR asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap pada 12 Maret 2023 lalu, karena diduga kuat menjadi penyalur PMI tanpa izin resmi alias ilegal ke sejumlah negara di bagian timur tengah.
"Dari kedua tersangka kami amankan empat orang korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Keempat korban nantinya oleh tersangka akan dikirim ke negara-negara timur tengah," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro pada Kamis 15 Juni 2023.
Sementara lima tersangka lainnya adalah TPPO berkaitan dengan penyedia jasa PSK. Sebagian besar yang menjadi korban dari kasus ini adalah anak di bawah umur.
Dua orang tersangka berinisial M dan S diamankan oleh kepolisian karena ditemukan menjalankan bisnis esek-esek di sebuah warung kopi di Desa Patokpicis, Wajak, Kabupaten Malang. Mereka diamankan pada 19 Maret 2023.
Sisanya tiga tersangka berinisial AT, H dan RA diamankan oleh polisi karena mempekerjakan PSK melalui aplikasi online. Ketiganya diamankan di Penginapan Miami Borderland Waterpark Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada 11 Juni 2023.
"Total korban yang kami amankan ada delapan orang korban. Yang mana tujuh korban adalah anak di bawah umur yang usianya di bawah 15 tahun," katanya.
Ketujuh tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Untuk tersangka penyalur PMI ilegal yakni IN dan AR dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lalu tersangka dengan kasus penyedia jasa PSK dengan inisial M, S, AT dan H dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan terakhir tersangka RA dikenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.