Polres Malang Tangkap 11 Calo SIM di Kantor Satpas Singosari
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap 11 orang yang diduga sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin, 18 Desember 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa ditangkapnya 11 orang diduga calo SIM ini karena berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi.
Tidak hanya itu, Wisnu mengatakan, belasan orang diduga calo SIM tersebut juga mencoba berorasi di depan pagar kantor Satpas yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No.118, Singosari, Kabupaten Malang.
”Sekelompok orang yang diduga calo SIM ini berupaya melakukan provokasi dengan menutup jalan. Mereka mau menyampaikan aspirasi, namun tanpa pemberitahuan,” kata Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.
Penangkapan diawali dengan laporan yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari, dan diikuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Tak berlangsung lama, belasan pria paruh baya yang diduga calo SIM itu pun kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Singosari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan orang diduga calo SIM ini merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. Sedangkan proses penangkapan tak berdampak pada pelayanan SIM di kantor Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.
Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut dipicu aturan baru terkait kepengurusan SIM baru maupun perpanjangan SIM di kantor Satpas Singosari, hanya bisa dilakukan oleh pemohon langsung.
Dengan adanya aturan tersebut, orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan kantor Satpas. ”Jadi, mereka merasa tidak puas (dengan aturan itu) karena tidak bisa lagi beraktivitas di kantor Satpas,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Kompol Wisnu menjelaskan bahwa adanya aturan baru tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan SIM di kantor Satpas Singosari.
Dia menerangkan bahwa seluruh sistem pelayanan SIM di kantor Satpas Singosari juga telah dilakukan perbaikan dengan tujuan agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM saat ini juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.
Ia menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
”Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandasnya.