Polres Malang: Swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Rp500 Ribu
Jajaran Polres Malang memastikan bahwa tidak ada Rumah Sakit (RS) di wilayah Kabupaten Malang yang memasang tarif mahal untuk swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PCR sebesar Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Tarif tersebut turun hampir setengah harga dari Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) sebesar Rp 900.000.
"Kami telah melakukan pengecekan soal tarif Swab PCR di sejumlah fasilitas kesehatan. Dari hasil pengecekan, tidak didapati rumah sakit yang memasang tarif swab PCR lebih dari Rp500 ribu," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi pada Kamis 19 Agustus 2021.
Rumah sakit yang dilakukan pemeriksaan terkait tarif swab PCR, Donny menyebut, RS Wafa Husada, RS Umum Daerah Kanjuruhan, RS Islam Gondanglegi dan RS Prima Husada. "Kami juga memastikan penyampaian hasil PCR tidak lebih dari 1X24 jam di Wilayah Hukum Polres Malang sesuai instruksi dari Presiden," tegas dia.
Dari sejumlah rumah sakit yang dilakukan pemeriksaan tersebut, lanjut Donny, baru ada tiga lokasi yang baru memiliki laboratorium PCR. Sehingga hanya tiga rumah sakit tersebut yang bisa mengeluarkan hasil swab PCR 1x24 jam.
"Untuk sementara ini, rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil swab PCR 1x24 jam hanya di RS Wava Husada, RS Prima Husada, dan RSUD Kanjuruhan. Karena rumah sakit tersebut mempunyai lab sendiri. Sementara rumah sakit yang lain butuh waktu sekira dua sampai tiga hari karena tidak memiliki lab sendiri," ujarnya.
Selain itu, Polres Malang juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk terus mengawal tarif Swab PCR sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Jika ditemukan pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut," kata Donny.