Polres Malang Ringkus Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial SY (58), adalah warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sementara si penadah barang curiannya adalah SW (51), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” kata AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, beberapa waktu lalu.
Penangkapan ini berawal dari inisiatif korban berinisial FJ (45) yang membuat laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu 21 September.
Saat kejadian, korban meninggalkan motornya di tepi jalan sekitar pukul 06.00 WIB untuk menyelesaikan pekerjaannya di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
"Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya," imbuh AKP Dadang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya cepat, kedua tersangka berhasil diciduk di rumah masing-masing pada Kamis 26 September tanpa perlawanan.
"Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A. Yani, SY menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. SY terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara, SW akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal beberapa tahun silam, ” pungkas AKP Dadang.