Polres Malang Ringkus 2 Pengedar Ribuan Narkoba Berbentuk Hello Kitty Seberat 525 Gram
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur ringkus dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dari tersangka, disita ribuan barang bukti berbentuk Hello Kitty berwarna hijau seberar 525 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, dua tersangka itu dibekuk di Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Satreskoba Polres Malang mengamankan tersangka berinisial X (31) dan P (41), yang sama-sama warga Kedungkandang, Kota Malang.
"Kami mengamakan dua orang dalam tindak pidana peredaran narkotika, dengan barang bukti pil ekstasi Hello Kitty berwarna hijau, sebanyak 1.495 butir dengan berat 525 gram," kata AKP Yussi, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara Satreskoba, kedua tersangka itu diketahui merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Mereka mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang yang tinggal di Surabaya.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
"Ini masih kita lakukan pendalaman. Dari pemeriksaan sementara, barang didapatkan tersangka dari Surabaya," imbuhnya.
Ternyata, kedua tersangka sudah lama menjadi incaran target operasi Polres Malang. Sebelumnya, kedua tersanga itu juga pernah ditangkap karena perkara narkoba juga, dengan barang bukti sabu-sabu.
"Dua tersangka ini merupakan jaringan lama, mereka adalah residivis, dulu pernah ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu," terang AKP Yussi.
AKP Yussi menambahkan, kedua tersangka ini memakai sistem ranjau dalam pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
"Kedua pelaku adalah pengedar yang akan melakukan ranjau di beberapa tempat di Kabupaten Malang dan Kota Malang," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka akan mendapatkan untung beragam setiap kali berhasil mengedarkan narkoba tersebut. Upah yang didapatkan pun berbeda-beda dalam tiap sistem ranjau yang dijalankan.
"Kedua tersangka sudah beroperasi selama hampir tiga bulanan. Setiap butirnya dihargai antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," tegasnya.
Tersangka X dan P dijerat Pasal 114 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, keduanya diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
Ditegaskannya, Satreskoba Polres Malang siap memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini untuk mendukung amanat Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam Program Asta Cita.
"Penangkapan ini juga bagian dari komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia," pungkasnya.