Polres Malang Proses Laporan Baru Tragedi Kanjuruhan
Polres Malang tengah memproses laporan dari Aremania, terkait kasus baru tragedi Kanjuruhan. Laporan ini juga menjadi tindaklanjut dari para suporter, agar pengusutan kasus tidak berhenti di enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Security Officer, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang, dan Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Aremania terkait proses penanganan kasus tersebut.
“Dari pihak sekretariat bersama Aremania juga kami sampaikan kerja samanya untuk menghadirkan saksi-saksi atau korban yang nanti kami butuhkan keterangannya,” ujarnya, Rabu 16 November 2022.
Dalam kasus ini Tim Gabungan Aremania (TGA) menginginkan kepolisian agar melakukan pengusutan dengan menerapkan pasal-pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan, pasal 351 dan 354 KUHP terkait penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.
“Aremania juga nanti bisa menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki kepada kami,” katanya.
Sebelumnya kepolisian hanya menerapkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP terkait kelalaian untuk menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Langkah awal kata Putu pihaknya bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti.
“Dengan gelar perkara itu nanti bisa ada konklusi menyatakan bahwa kami masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi yang lain atau bukti-bukti yang lain,” ujarnya.