Polres Malang Periksa Kepala Sekolah dan Pelaku Penganiayaan Anak
Polres Malang terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus penganiayaan anak di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang terjadi pada 31 Oktober 2023, lalu.
Dugaan kasus penganiayaan anak ini menelan korban salah satu siswa kelas IV sekolah tersebut. Korban mengalami luka sobek pada bagian pipi kiri akibat terkena benda tajam.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha mengatakan kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Madrasah dan dua orang terduga pelaku anak.
“Kami sudah memintai keterangan kepada kepala sekolah MI, kemudian pelaku anak dan satunya lagi teman pelaku anak. Dari keterangan, memang benar pelaku melakukan penganiayaan," ujarnya pada Sabtu 4 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian menemukan bahwa benda tajam yang menyayat bagian kiri pipi korban ternyata bukan pisau cutter. Namun, benda itu adalah lempengan logam yang diambil oleh pelaku di sekitar kompleks sekolah.
"Dia (pelaku) menemukan lempengan itu di tanah, ukurannya tipis, kemudian langsung spontan disayat (ke pipi pelaku). Harapan dia mungkin, menurut (keterangan) pelaku hanya diarahkan saja, dia tidak menyangka kalau ternyata mengenai muka korban," katanya.
Lempengan logam yang mengenai pipi kiri korban itu kata Lega memiliki ukuran diamater sekitar tiga centimeter berwarna hitam. Saat ini lempengan logam itu sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Dalam kasus ini kami bakal melibatkan Bapas, Dinsos dan UPT Perlindungan Anak untuk mencari solusi terbaik buat anak baik sebagai pelaku ataupun korban,” ujarnya.
Advertisement