Polres Malang Mulai Proses Laporan Penyintas Tragedi Kanjuruhan
Polres Malang mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan penyintas Tragedi Kanjuruhan atas nama Devi Athok atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi tersebut.
Tiga saksi telah diperiksa terkait dengan meninggalnya dua anak dari Devi Athok dalam tragedi yang menewaskan 135 aremania itu. Tiga saksi yang diperiksa oleh Polres Malang yaitu Chollifatul Nur, Susi Anggraini dan Anggi Maulana.
"Sekarang sudah ada 3 saksi yang diperiksa, ada Chollifatul Nur dan Susi Anggraini dari adalah keluarga korban. Sementara, saksi Anggi Maulana adalah korban yang sampai mengalami patah tulang rahang," ujar Kuasa Hukum Penyintas, Febri Andi Anggono pada Rabu 7 Desember 2022.
Febri mengatakan, berencana untuk mengajukan penambahan saksi lagi ke Polres Malang yang menguatkan laporan terkait Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Saksi ini untuk memperkuat laporan yang kami sampaikan itu terkait dugaan pembunuhan berencana yakni pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 55 dan 56 KUHP," katanya.
Penambahan saksi ini bakal diajukan oleh tim Kuasa Hukum sebanyak-banyaknya untuk mendukung laporan penyintas ke kepolisian.
"Untuk ke depannya kami akan mengajukan saksi Devi Atok, selaku orang tua korban. Jadi nanti kami ajukan untuk diperiksa kembali," ujarnya.
Diketahui, Devi Athok merupakan orang tua dari almarhum Natasya Debi Ramadhani, usia 16 tahun dan Nayla Debi Anggraeni, usia 13 tahun yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.