Polres Malang Kota Terapkan Tilang Elektronik
Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro mengaku pihaknya bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Malang, Jawa Timur mulai pekan ini.
Tilang elektronik itu mulai diterapkan di dua lokasi, yakni di traffic light depan Hotel Savana dan traffic light kawasan Jalan Kaliurang. Pada dua lokasi itu juga akan dipasang speaker pengeras suara untuk menyampaikan himbauan.
“Disana banyak sekali pelanggaran, seperti melanggar marka jalan ataupun melanggar traffic light. Biasanya pelanggaran terjadi pada Sabtu, Minggu, maupun saat jam kerja, banyak pelanggar,” katanya, Rabu 14 November 2018.
Ari Galang menambahkan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya nantinya bakal dipantau dan direkam oleh kamera pengawas selama 24 jam dengan diberlakukannya E-TLE ini. Apabila ada yang melanggar bakal di tilang elektronik.
"Kedepannya kami tidak lagi menerapkan adanya anggota di lapangan untuk menilang. Kami menumbuhkan kesadaran, bahwa ada atau tidak ada anggota, masyarakat harus tetap tertib berlalu lintas," ujarnya.