Polres Malang Gerebek Arena Judi Dadu dengan Perputaran Uang Hingga Jutaan Rupiah
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur menggerebek arena judi di Lawang, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan tempat perjudian dengan perputaran uang hingga jutaan rupiah itu seorang tersangka yang diduga bandar judi diamankan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, bahwa terduga bandar yang diamankan itu berinisial KA (44). Warga Kecamatan Lawang itu diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lawang saat sedang menggelar judi dadu di TKP yang ada di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.
"Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi," kata AKP Dadang, Jumat, 8 November 2024.
Menurutnya, terungkapnya kasus perjudian dadu ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang meresahkan.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju TKP yang dicurigai. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati tersangka KA tengah menjalankan perannya sebagai bandar judi dadu.
Ketika mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain dadu yang sedang larut dalam permainan mendadak berhamburan. Mereka berusaha melarikan diri dari kepungan polisi.
"Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti," terang AKP Dadang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp353 ribu, hingga sejumlah lampu penerangan yang digunakan mendukung permainan yang digelar pada malam hari.
AKP Dadang menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara mengabarkan lokasi perjudian kepada mereka yang ingin bermain judi. Informasi itu disebarkan melalui ponsel dan dari mulut ke mulut hingga pada akhirnya para penjudi itu berkumpul di tempat yang ditentukan.
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir. Hari operasionalnya setiap Sabtu dan Minggu malam.
"Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam," imbuhnya.
Saat ini, KA ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
AKP Dadang kembali mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian, demi menjaga dan keamanan masyarakat. Sebaba, tindakan melanggar hukum itu dapat membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan lingkungan sekitar.
"Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada ekonomi keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan perjudian dalam bentuk apa pun," pungkasnya.