Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 65 Kemasan Sabu Paket Hemat
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur membekuk pengedar jenis sabu berinisial AS (38), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Bersama tersangka disita 65 kemasan sabu paket hemat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus AS di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, diamankan 60,8 gram sabu siap edar yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil.
"Kami menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang diakui pelaku sebagai paket hemat atau supra," kata AKP Dadang, Senin, 18 November 2024.
Selain puluhan paket sabu itu, pihaknya juga menyita timbangan digital, pipet kaca, dan ratusan plastik klip. Tak ketinggalan, satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka sebagai media untuk mengedarkan narkoba juga diamankan sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka AS telah aktif menjajakan sabu paket hemat itu dalam tiga bulan terakhir. Hal itu terindikasi dari sabu yang telah diecernya menjadi puluhan paket kecil.
"Itu mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir," jelas polisi berpangkat tiga balok tersebut.
Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Malang terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul pasokan sabu yang dibawa tersangka AS. Pihaknya juga masih mendalami untuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku, proses penyelidikan masih berlangsung," paparnya.
Saat ini, AS harus meringkuk di Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AS terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
AKP Dadang menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari bentuk dukungan Polres Malang terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.
"Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba," tandasnya.